LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada Nama Setnov di Deretan Koruptor Bebas Imbas Pandemi Covid-19

"Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia, Jumat (3/4).

2020-04-03 13:20:47
Setya Novanto
Advertisement

Menkumham Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.

peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas.

"Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia, Jumat (3/4).

Advertisement

Adapun, Nama-nama yang menurut ICW bisa bebas yang berjumlah 22 orang.

"Sebenarnya masih banyak (tidak hanya 22 orang). Tapi keterbatasan akses datanya saja," jelas Kurnia.

Berikut 22 orang nama versi ICW yang dipandang bisa bebas, diantaranya:

Advertisement

1). Oce Kaligis
2). Suryadharma Ali
3). Setya Novanto
4). Patrialis Akbar
5). Siti Fadilah Supari
6). Ramlan Comel
7). Jero Wacik
8). Fredrich Yunadi
9). Rusli Zainal
10). Dada Rosada
11). Barnabas Suebu
12). Bambang Irianto
13). Arya Zulkarnaen
14). Masud Yunus
15). Imas Aryumningsih
16). Dirwan Mahfud
17). Setiyono
18). Budi Supriyanto
19). Armin Santono
20). Dewie Yasin Limpo
21). Billy Sindoro
22). Johannes Kotjo

Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Pukat UGM Tak Setuju Tahanan Korupsi Dibebaskan dengan Alasan Cegah Corona
Dirjen PAS: Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan Napi
Cegah Penyebaran Corona, Komnas HAM Usulkan Polri Bebaskan Tahanan
Menkum HAM Sebut Belum Ada Warga Lapas Terpapar Virus Corona
Sidang di PN Tangsel Digelar Online, Terdakwa dan Pengacara Dihadirkan di Lapas
Cegah Corona di Lapas, Menkum HAM Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.