Ada Kegiatan Ceramah, Ketum PA 212 Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, Kamis (7/2). Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.
Penyidik Polresta Solo menunda pemeriksaan Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Slamet minta pemeriksaannya dijadwal ulang lantaran ada kegiatan ceramah.
"Kita tunda pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan sudah beritahu hari sebelumnya. Kebetulan sudah jadwalkan ulang pemeriksaan Senin (18/2)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (13/2).
Dia menyebut sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif dijadwalkan berlangsung Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Namun, hari ini dari pihak tersangka tidak hadir dikarenakan mengajukan pertimbangan pemeriksaan ke tim kuasa hukumnya.
"Yang memeriksa dari Polresta Solo, hanya lokasinya di polda," sambung Agus.
Untuk antisipasi aksi demontrasi terhadap pendukung Slamet Ma'arif, pihaknya sendiri akan memberikan pengamanan ekstra selama pemeriksaan berlangsung. Bahkan satu satuan setingkat kompi (SSK) sudah disiagakan.
"Untuk pelaksanaan pemeriksaan tersangka Slamet Ma'arif Polda Jateng sudah menyiapkan pengamanan sesuai kebutuhan. Satu SSK gabungan," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, Kamis (7/2). Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.
Slamet Ma'arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu (13/1).
Baca juga:
Polri Imbau Slamet Ma'arif Tak Bawa Massa Saat Pemeriksaan
Protes Slamet Ma'arif Tersangka, Massa PA 212 Kembali Geruduk Polresta Surakarta
Ketua PA 212 Tersangka, Sandiaga Makin Semangat Lawan Ketidakadilan
JK Sebut Ketua PA 212 Jadi Tersangka Terkait Kampanye, Bukan Kriminalisasi
Protes Kasus Ketua PA 212, Kubu Prabowo Disarankan Gunakan Instrumen di DPR
Bantahan Polri Disebut Tebang Pilih Kasus Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif
Ketum PAN Soal Slamet Ma'arif jadi Tersangka: Pemerintah Katanya Cinta Ulama