LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada Inpres No 4/2019, Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpres Penanganan Corona

Dia menjelaskan dengan adanya Inpres tersebut sudah sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga kata Moeldoko, nuklir, biologi, kimia.

2020-03-04 19:50:27
Corona di Indonesia
Advertisement

Pemerintah menjelaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait penangan virus corona (COVID-19). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/ 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, sudah cukup.

"Enggak, cukup itu," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Dia menjelaskan dengan adanya Inpres tersebut sudah sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga kata Moeldoko, nuklir, biologi, kimia.

Advertisement

"Itu sudah sangat jelas menteri siapa berbuat apa. Detail itu job deskripsinya. Kemudian untuk Kemenkes buat juknis, Jadi sudah cukup," ungkap Moeldoko.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Pertahanan; 6. Menteri Hukum dan HAM; 7. Menteri Keuangan.

Advertisement

8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti); 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Perindustrian; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 14. Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu 15. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 16. Sekretaris Kabinet; 17. Panglima TNI; 18. Kapolri; 19. Kepala BNPB; 20. Kepala BPOM; 21. Kepala Bapeten; 22. Kepala BPPT; 23 Para Gubernur; dan 24. Para Bupati/Wali Kota.

Baca juga:
Warga 4 Negara Episentrum Corona Masuk Indonesia Harus Memiliki Sertifikat Sehat
RSSA Malang Pastikan Satu Pasien Meninggal Dunia Bukan Terinfeksi Virus Corona
27 Januari-3 Maret, 2 Ribu Warga Sudah Menghubungi Call Center Corona DKI
Makan dan Banyak Istirahat, Obat Ampuh Pasien dalam Pengawasan Covid-19
VIDEO: Batman dan Gundala di Sukoharjo Bagikan Jamu Penangkal Corona
Dampak Buruk Virus Corona untuk Indonesia
Dua WNI ABK Diamond Princess yang Sembuh dari Corona Akan Dikarantina di Bapelkes

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.