Ada Densus Tipikor, Fahri usul KPK jadi lembaga penampung keluhan & tak urus korupsi
Fahri mengusulkan agar KPK menjadi lembaga penerima komplain seperti masyarakat yang komplain terhadap pelayanan KTP, SIM dan sejenisnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diintegrasikan dengan lembaga-lembaga seperti Ombudsman, Komnas HAM, atau LPSK. Tugasnya, hanya menampung protes dan keluhan masyarakat terhadap pemerintah.
"Sekarang menurut saya KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain. Jadi dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).
Nantinya, usulan Fahri itu KPK tetap masih bisa menjadi lembaga penegak hukum namun berkaitan dengan penyimpangan atas pelayanan publik.
"Nanti supaya dia bisa menjadi penegak hukum, semacam penegak hukum, seperti pelayanan KTP, termasuk pelayanan kepolisian, bikin SIM, STNK. Itu kalau ada komplain ke sini saja (KPK)," jelasnya.
Usulan ini karena KPK dianggap telah berhasil memicu lembaga lain untuk memperbaiki diri guna ikut berkontribusi memberantas korupsi. Berkat KPK, kata Fahri, ikut melahirkan Densus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di bawah kendali Polri.
"Dan jangan lupa loh, lahirnya Densus karena ditriger oleh KPK karena semua pengen juga memberantas korupsi. Semua semangat memberantas korupsi. Ya artinya semangat sudah ada dan sudah lah," ujarnya.
Baca juga:
Temukan korupsi di bawah Rp 1 M, KPK akan 'bisiki' Densus Tipikor
Anggota DPR harap Densus Tipikor mampu tangani korupsi di TNI
Miliki Densus Tipikor, Kapolri minta KPK fokus ke kasus besar
Bukan KPK, Fahri Hamzah sebut kepolisian yang paling mampu berantas korupsi
Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 T, Kapolri sebut gaji sama dengan penyidik KPK