LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada BUMD langgar izin & jadi penyebab banjir, ini kata Gubernur Aher

Operasional usaha yang dilakukan BUMD di hulu DAS Cimanuk itu diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut pada September lalu. "Saya belum menerima laporan dari biro hukum," kata Aher.

2016-12-31 01:30:00
Bandung
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran izin hingga menyebabkan ditetapkannya status tersangka terhadap perusahaan BUMD Jabar. Operasional usaha yang dilakukan BUMD di hulu DAS Cimanuk itu diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut pada September lalu.

"Saya belum menerima laporan dari biro hukum," kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/12).

Menurut dia, pihaknya mempercayakan proses hukum pada aparat kepolisian terhadap kasus tersebut.

"Tapi kalau begitu ikuti saja proses hukumnya. Tindaklanjutnya nanti saja ya, karena enggak bisa sekarang juga-kan," ujarnya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu diduga melanggar izin operasional yang tidak sesuai Undang-Undang Perkebunan.

"Satu (perusahaan BUMD) ini melanggar Undang-Undang perkebunan. Sudah ditetapkan tersangka. Jadi ini melaksanakan perkebunan tanpa ada persyaratan yang dilalui sesuai Undang-Undang Perkebunan," kata Diki.

Selain satu perusahaan BUMD milik Pemprov Jabar, lanjut dia, ada enam korporasi atau badan usaha yang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Enam badan usaha yang unit kegiatannya di bidang wisata kawasan hulu DAS Cimanuk itu diduga beroperasi tidak melakukan izin lingkungan.

"Yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, kita kenakan pada enam badan usaha, yaitu penyelenggara kegiatan di wisata Darajat (Kabupaten Garut). Enam perusahaan kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

"Pasal yang dikenakan yakni 109 Undang-Undang Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan kegiatan tanpa izin lingkungan," terangnya melanjutkan.

Baca juga:
Antisipasi banjir di Bandung, pemerintah bangun terowongan Rp 400 M
Menjaga Bandung tidak tenggelam
Banjir Pagarsih dan memori Situ Aksan
Jangan bikin alam marah
Bandung (bukan) lautan air

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.