Abraham Samad pasrah bila ditahan usai diperiksa hari ini
Samad masih yakin dia tidak melakukan hal dituduhkan kepadanya. Dia menilai itu cara kotor buat menjatuhkan orang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemalsuan Kartu Keluarga. Dia mengatakan pasrah bila hari ini harus ditahan.
"Saya siap memenuhi undangan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Sebagai orang taat hukum saya hadiri pemeriksaan hari ini dan menjalaninya agar kasus ini terang-benderang. Saya belum bisa berspekulasi karena sebagai manusia saya akan ikut prosedur pemeriksaan saja. Jadi saya belum bisa berspekulasi tentang itu," kata Abraham usai bersama kuasa hukumnya di Kantor Anti Corruption Commitee Sulawesi, Makassar, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/4).
Samad mengatakan, tidak melakukan persiapan khusus bila nantinya akan ditahan usai pemeriksaan. Dia hanya berserah diri.
"Persiapannya normatif saja. Kita diskusi dengan tim lawyer, memberi masukan dan lainnya. Yang jelas hari ini kita akan memenuhi panggilan Polda sulsel untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan," ujar Samad.
Mantan Direktur ACC Sulawesi ini berharap agar perjuangan memberantas korupsi di Indonesia terus berjalan, dan tidak gentar dengan segala risikonya dalam menegakkan kebenaran.
"Saya berharap teman-teman seperjuangan terus tetap semangat, karena saya yakin apa yang menimpa kita baik sekarang maupun akan datang adalah risiko dari sebuah perjuangan panjang untuk memberantas korupsi," ucap alumnus Universitas Hasanuddin itu.
Samad juga meyakini apa yang terjadi terhadap dirinya dan KPK adalah sebuah proses menunjukkan kebenaran hakiki, serta bentuk perlawanan atas jejaring korupsi di Indonesia.
"Yakinlah bahwa kebenaran itu akan muncul. Yang jelas saya sampaikan kembali kepada Anda semua, bahwa kami bukan malaikat," tambah Samad.
Samad tetap yakin dia tidak bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen. Dia menganggap hal itu merupakan cara-cara kotor dan tidak dapat ditoleransi guna menjatuhkan seseorang.
"Saya tidak mungkin melakukan langkah-langkah pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan sekarang ini," lanjut Samad.
Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar. Dia dilaporkan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk mengurus paspor pada 2007 lalu.
Baca juga:
Samad diperiksa lagi di Polda Sulselbar, dikawal belasan advokat
Merasa tak bersalah, Abraham desak penyidik tunjukkan dokumen asli
Jadi Kapolri, Badrodin tetap lanjutkan kasus Samad dan BW
KPK diobok-obok, ide bikin perwakilan di daerah mandek
Wakapolri sebut kasus Samad & BW dilanjutkan