ABG penyabet tangan saat tawuran di Ciputat akan jalani sidang perdana
Tawuran antargeng terjadi di wilayah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam peristiwan itu, MZS yang berusaha melerai kejadian justru menjadi korban setelah terjatuh akibat terkena pukulan stik golf oleh Asep. Pelaku AD langsung menyabet dengan celurit yang dibawa hingga mengenai pergelangan tangan korban.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan MZS (21) warga Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan oleh dua pelaku, Asep alias Cepot (21) dan AD (16). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Sobrani Binzar menerangkan, dua pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dalam kasus yang membuat MZS kehilangan pergelangan tanganya.
"Karena pelakunya dua orang dan satu pelaku di bawah umur, kami segerakan untuk pelaku anak karena sesuai ketentuan, masa penyidikan untuk kasus anak maksimal 15 hari masa tahanan, kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera menjalani persidangan," kata Sobrani, Rabu (6/6).
Menurutnya, AD terbukti secara hukum melakukan penganiayaan terhadap MZS hingga menyebabkan pergelangan tangan korban putus.
Sebelumnya dikabarkan, tawuran antargeng terjadi di wilayah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam peristiwan itu, MZS yang berusaha melerai kejadian justru menjadi korban setelah terjatuh akibat terkena pukulan stik golf oleh Asep alias Cepot.
Tak sampai di situ, pelaku AD langsung menyabet dengan celurit yang dibawa hingga mengenai pergelangan tangan korban.
"Untuk sidangnya sendiri besok, Kamis (7/6) oleh dua jaksa Roni dan Endo. Pelaku kami jerat pasal penganianyaan sesuai pasal 170 ayat 2 Juncto Undang-undang Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal setengah dari masa hukuman orang dewasa," kata Sobrani.
Baca juga:
Termakan hoaks, 7 anggota geng motor bersiap perang diciduk polisi
Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras di Jatinegara saat SOTR
Cegah kericuhan, Sandi usul SOTR diganti sahur in the Masjid
Polisi tetapkan 2 pemuda tersangka SOTR berujung tawuran di Monas
Masih ditahan, 7 pelaku tawuran di Jakarta Selatan dikenakan Undang-undang darurat
Anies pastikan peserta SOTR tawuran dan vandalisme akan disanksi tegas