LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

9 Warga Lampung akan Dijadikan ART di Singapura secara Ilegal

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

2022-02-17 02:00:00
Perdagangan Orang
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

"Pada hari Minggu (13/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," kata Plh Direskrimum Polda Lampung, AKBP, Khoirun Hutapea, di Bandarlampung, Rabu (16/2).

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

Advertisement

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Menurutnya, para korban diiming-iming gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paspor kunjungan milik korban, lima tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut, PT. X diduga melanggar pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Ia pun mengatakan bahwa hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Baca juga:
Penyelundupan 34 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Perairan Batu Bara
Buntut Kasus Kapal Tenggelam di Bengkalis, 4 Penyelundup TKI Ilegal Ditangkap
Terbukti Jadi Pemilik Kapal Angkut TKI Ilegal, Begini Nasib Seorang Ibu di Asahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Penyelundupan 11 Calon Pekerja Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan
Ini Identitas Korban Speedboat yang Tenggelam di Bengkalis

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.