Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap Penangkapan Dua Jaringan Penyelundup TNI ke Malaysia. Dokumen Polisi

Merdeka.com - Anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua terduga pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kedua terduga pelaku berinisial I dan R.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyelundupan PMI digagalkan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, pada Minggu (16/1) siang.

"Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong, di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri," kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Selanjutnya petugas menggeledah sebuah rumah milik terduga pelaku I, di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penampungan PMI.

"Di rumah tersebut, tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun, dari rumah tersebut tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia," ujar dia.

Kemudian, 11 PMI dan barang bukti speedboat itu dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Sehari kemudian atau pada 17 Januari 2002, polisi kembali mendapatkan informasi, jika PMI yang berasal dari rumah penampungan milik R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speedboat Pancung.

"Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," ujar dia.

Lalu, sore harinya petugas menangkap pelaku R di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, sebanyak tujuh orang PMI juga turut diamankan di Kampung Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

"Diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I," ucap dia.

Barang Bukti Disita Polisi

Total PMI yang telah digagalkan untuk berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang lainnya laki-laki.

″Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Dit Polairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," kata dia.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Nokia dan satu unit speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.

Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP