85 Anggota Ormas dan Debt Collector Meresahkan di Tangerang Digulung Polisi
85 orang diduga terlibat dalam tindak premanisme di wilayah Kabupaten Tangerang, disikat jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang.
85 orang diduga terlibat dalam tindak premanisme di wilayah Kabupaten Tangerang, disikat jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Polda Banten, termasuk di antara para juru tagih utang atau debt collector yang ikut meresahkan masyarakat pengguna jalan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas para preman, baik yang berkedok sebagai anggota ormas maupun para juru tagih utang.
Dia memastikan tak hanya iklim usaha, bahwa keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang tetap harus terbebas dari segala tindak pengancaman dan kekerasan.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum terhadap aksi perilaku premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh," ungkap dia usai menggelar operasi premanisme, Kamis (8/5).
Tidak hanya oleh Polres Kota, Arief juga memastikan bahwa seluruh jajaran di unit kepolisian Sektor se Kabupaten Tangerang juga bekerja dalam menjamin keamanan masyarakat sipil dan pelaku usaha sesuai dengan Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
"Operasi ini dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan intelijen, serta tindakan pre-emtif dan preventif. Hal ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku premanisme serta menyeluruh dalam memberantas jaringan pelaku tersebut," tegas dia.
Kasat Reskrim juga menekankan jika dalam operasi tersebut pihaknya fokus terhadap tindak kejahatan berupa pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok.
"Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia," kata dia.
Sampai dengan hari ini jajaran Polres Kota Tangerang telah mengamankan 85 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Tangerang. Puluhan orang preman tersebut, sembilan diantaranya telah ditahan.
"Dua orang debt collector yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Polsek Pasar Kemis. Enam orang pelaku pengrusakan, pengancaman, dan pengeroyokan yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras, satu orang pelaku penipuan calo kerja yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob," ujar Kompol Arief.
Selain penahanan terhadap para terduga preman, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada 76 orang yang diduga terlibat. Agar kedepan mereka tidak mengulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan," tandas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin.