LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Intan Jaya

Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti.

2020-11-12 14:53:42
TNI AD
Advertisement

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan delapan anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9) lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11)

Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 187 ayat 1 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir, diancam paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum. Lalu Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pelaku tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," ujarnya.

Akibat pembakaran tersebut, penyidik menduga aksi para tersangka menimbulkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Advertisement

"Bapak Kasad (Jenderal Andika Perkasa) akan membangun kembali rumah dinas kesehatan Hitadipa Kabupaten Intan Jaya," kata Dodik.

Baca juga:
Kontak Senjata Kembali Terjadi di Intan Jaya Papua, 1 Prajurit TNI Gugur
Polisi Buru SK, Eks Anggota DPRD Intan Jaya Pemesan Senpi ke Personel Brimob
Bupati Intan Jaya Ungkap KKB Paksa Minta Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi
Serahkan Laporan Kasus Intan Jaya, Komnas HAM Harap Keadilan Korban Dipenuhi
Bertemu Mahfud, Komnas HAM Berikan Hasil Investigasi Peristiwa di Intan Jaya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.