70 Buruh Migran Tersangkut Kasus Narkoba Dideportasi dari Malaysia
70 PMI kasus narkotika ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di PTS atau di penjara Sabah. Namun setibanya di Kabupaten Nunukan atau selama menjalani karantina di Rusunawa tidak dilakukan pengawasan ketat.
254 Pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia terdapat 70 orang di antaranya terlibat kasus narkotika dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah.
Hal ini dibenarkan oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Arbain di Nunukan, Jumat (23/4).
Dia menyebutkan dari 70 PMI kasus narkotika ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di PTS atau di penjara Sabah. Namun setibanya di Kabupaten Nunukan atau selama menjalani karantina di Rusunawa tidak dilakukan pengawasan ketat.
"Tidak ada pengawasan khusus kepada PMI kasus narkoba ini selama di penampungan Rusunawa," ujar dia.
Selain kasus narkotika, terdapat pula pelanggaran lain seperti masuk wilayah Malaysia secara ilegal atau tidak memiliki paspor sebanyak 78 orang, kriminal umum sebanyak 8 orang, overstay atau punya paspor tapi masa kunjungan berakhir (69), pelanggaran PKP (2) dan lahir di Malaysia tanpa dokumen (22).
Arbain menyatakan ke-254 PMI usiran dari Malaysia ini akan ditampung sementara selama lima hari di Rusunawa Kabupaten Nunukan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya setelah hasil pemeriksaan swabnya sudah diterima. Dikutip Antara.
Baca juga:
Pemkot Palembang Matangkan Bangun Kampung Antinarkoba Tangga Buntung
22 Tersangka Narkoba Terjaring Operasi Antik Candi di Surakarta
Petugas Rutan Anak Air Padang Temukan Sabu-Sabu dalam Nasi Bungkus
Selundupkan 25 Kg Sabu dari Malaysia, Anggota DPRD Bireuen Ditangkap BNN
Dua Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Gudang Beras Tangerang Dituntut Mati