Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 25 Kg Sabu dari Malaysia, Anggota DPRD Bireuen Ditangkap BNN

Selundupkan 25 Kg Sabu dari Malaysia, Anggota DPRD Bireuen Ditangkap BNN BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga tersangka penyelundupan sabu di Aceh Timur pada Rabu sore (21/4). Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, 25 kg sabu itu akan dikirim ke Jambi dari Malaysia. Satu di antara tersangka adalah Sulaiman, anggota DPRD Kabupaten Bireuen.

"25 kg sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dengan kapal kayu dari Malaysia,” ujar Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4).

Arman mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka saat melintas di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur. Ketiga tersangka Usma itu merupakan warga Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"ketiga tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner di depan Masjid, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 25 kg yang disembunyikan di dashboard mobil yang hendak dibawa ke Jambi," ujarnya.

Dari ketiga tersangka itu, Arman mengatakan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Bireuen, Aceh. Sulaiman ternyata merupakan seorang DPO Polda Sumut terkait kasus yang sama yaitu pengedaran narkotika.

"Pemesan, pengendali dan sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman yang mengaku anggota DPRD Bireuen, Aceh. Dia juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut," ungkapnya.

"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Kota Medan untuk dilakukan pengembangan kasus," lanjutnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP