7 Bulan ditutupi, ABG 14 tahun ini akhirnya ketahuan dihamili pacar
7 Bulan ditutupi, ABG 14 tahun ini akhirnya ketahuan dihamili pacar. Ayah korban membujuk dan menanyakan siapa yang menghamili korban, dan akhirnya diketahui ternyata pacar korban berinisial FA yang melakukannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kebun karet Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat.
Usai sudah rahasia yang selama ini dipendam N (14), siswi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Akhirnya N ketahuan hamil. K, ayah N, curiga melihat perut anaknya semakin membesar
"Korban mengaku dicabuli pelaku inisial FA (20) seorang mahasiswa. Kejadiannya sudah sekitar 7 bulan lalu, dan baru ketahuan sekarang," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com Jumat (20/1).
Dikatakan Barli, korban pertama kali dicabuli pelaku yang juga kekasihnya itu pada Juni 2016 lalu di kebun karet Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lokasi itu tak jauh dari rumah pelaku.
Berbulan-bulan korban merahasiakan kehamilannya lantaran takut. Sampai orangtua korban melihat ada perubahan bentuk pada tubuh korban, kemudian menanyakannya. Mau tidak mau korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
"Awalnya korban tidak mau mengakui, lalu orangtuanya membawa korban ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pengecekan oleh dokter dan hasilnya positif hamil 7 bulan," ucap Barli.
Ayah korban membujuk dan menanyakan siapa yang menghamili korban, dan akhirnya diketahui ternyata pacar korban berinisial FA yang melakukannya. Lalu pada Kamis (19/1) sang ayah melapor ke polisi.
Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan koordinasi dengan kepala desa dan orangtua pelaku karena menurut informasi, pelaku masih di Kapal dari Batam menuju Selat Panjang.
"Hasilnya, pelaku diserahkan orangtuanya ke Polsek Rangsang Barat dan langsung dilakukan pemeriksaan. Keterangan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil," kata Barli.
Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Rangsang Barat untuk penyidikan selanjutnya. Sejumlah barang bukti seperti hasil tes kehamilan dan keterangan saksi sudah di tangan polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan.
"Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur dan dijerat Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata
Baca juga:
Gadis 17 tahun didakwa memperkosa pria lebih tua dari dia
Pingsan usai hisap asap rokok tamu, remaja putri di Depok diperkosa
Cabuli anak kandung di pondok kebun, H diringkus polisi
Siswi SMK korban pemerkosaan di Jembrana tak mau bicara & ketakutan
Usai diperkosa, ABG ini difoto bugil & dipalak Rp 2 juta oleh pelaku
Ditangkap, pemerkosa ABG di Jembrana tipu korban pakai indra keenam
Sambil dicekik, siswi SMK mengaku diperkosa dekat GOR Kota Negara