LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

616 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

616 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Arif Setijo Nugroho mengaku dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.

2020-02-08 04:04:00
Rokok ilegal
Advertisement

616 Ribu batang rokok ilegal dalam satu truk disita petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY saat melintas di Ruas Rol Semarang-Batang KM 360 Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Rokok jutaan batang tanpa pita cukai senilai Rp 628 juta disita setelah diketahui hendak dikirim ke wilayah Tangerang-Banten, Kamis (6/2).

"Jadi sopir truk sudah kami buntuti dari Jepara. Sesampainya di Batang laju truk yang mencurigakan langsung kami hentikan, dan langsung cek. Ini bagian dari operasi senyap," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, Jumat (7/1).

Dia menyebut petugas yang mengecek mendapati truk mengangkut ribuan batang rokok tanpa cukai. Sedangkan sopir truk masih dimintai keterangan di kantor Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Advertisement

"Barang bukti berupa angkutan truk dan rokok batangan kami sita. Untuk sopir sendiri masih kami mintai keterangan, seputar barang dapat dari siapa untuk diedarkan ke mana saja," jelasnya.

Dari hasil operasi senyap yang dilakukan Kanwil Bea Cukai memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Penyebab tarif cukai hasil tembakau awal 2020 naik 23 persen berdampak harga jual eceran naik rata-rata 35 persen," ungkapnya.

Advertisement

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Arif Setijo Nugroho mengaku dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.

24 Karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati 'jempel' atau kertas, seolah-olah pita cukai.

"Perkiraan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 268 juta lebih," ungkap Arif.

Baca juga:
Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,3 M di Pekanbaru
Ratusan Kardus Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Disita
Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
3 Tahun Terakhir, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal
Sumatera Selatan Jadi Pasar Peredaran Sex Toys dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Riau Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.