LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

6 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Mapolsek Rappocini

"Iya sudah sejak dua hari lalu, Sabtu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul

2020-10-13 00:00:35
Demo
Advertisement

Enam mahasiswa di Makassar yang diamankan Kamis (8/10) ditetapkan tersangka kasus pelemparan Mapolsek Rappocini, Makassar saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi yakni Universitas Muhammadiyah, Universitas Sawerigading, Universitas Islam Negeri dan Stikes Amanah. Masing-masing perempuan Sr, laki-laki Kb, Ic, NH, Fr dan Dt.

"Iya sudah sejak dua hari lalu, Sabtu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin (12/10).

Pada Kamis malam lalu, polisi mendorong massa dari titik utama aksi di Jalan Urip Sumoharjo, depan kantor DPRD Sulsel dan fly over. Massa didorong mundur ke arah Jalan Alauddin menuju kampus Universitas Muhammadiyah.

Advertisement

"Mereka mendesak temannya yang diamankan lebih dulu agar dilepaskan. Lalu mereka lakukan pelemparan dan merusak kaca mobil yang terparkir di halaman Mapolsek. Enam orang diantaranya jadi tersangka, akan dikenakan pasal penghasutan dan pengrusakan," kata Kompol Agus Khaerul.

Para tersangka ini akan dikenakan pasal 170, 214, 160 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Sementara ini baru tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini. Adapun kasus upaya pembakaran pos polisi dan videotron di depan kantor gubernur, masih dalam penyelidikan," kata Kompol Agus Khaerul.

Advertisement

Khaerul menambahkan pihaknya mengamankan lebih dari 200 orang terkait demo UU Cipta Kerja. Namun, sebagian massa telah dipulangkan.

30 orang diantaranya masih sementara dikarantina di RS Bhayangkara karena hasil rapid test nya menunjukkan reaktif Covid-19. Yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab. Jika hasil pemeriksaan negatif, mereka akan dibebaskan.

Baca juga:
71 Polisi Luka-luka saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh
Halangi Pelajar Disweeping saat Mau Demo, Ketua LMND Palembang Diamankan Polisi
Dituding Dalang Demo UU Cipta Kerja, SBY Sebut Cerita Klasik untuk Rusak Nama Baik
Kawal Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Tambah 7.500 Personel Brimob
SBY Desak Airlangga Ungkap Tuduhan Dalang Demo UU Cipta Kerja

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.