6 Anggota Kodam Sriwijaya disidang dalam kasus narkoba
"Bila terbukti bersalah akan dipecat," kata Kasdam II/Sriwijaya.
Sebanyak enam anggota Kodam II/Sriwijaya menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mahkamah Militer Palembang. Sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim Letkol CHK Syafii Marif, dihadiri Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjutak.
Anggota TNI yang menjalani sidang itu yakni Prajurit Kepala Dirga Rahmad, Serka Paulus Pilatus Hendro, Serda Supangat. ketiganya dari kesatuan Rindam II/Sriwijaya.
Sidang kasus narkoba juga dilakukan kepada Prada Wilson dari kesatuan 144/JY, Sertu Syahrial Rusbi dari Batalyon 141/AYJP dan Koptu Agus Prasojo dari Kodim Palembang.
"Sidang narkoba memang dipercepat karena kita sekarang ini bersih-bersih terhadap barang terlarang itu," ujar Komaruddin.
"Sidang juga terbuka untuk umum termasuk anggota TNI dari kesatuan yang menjalani sidang," imbuhnya dilansir dari Antara.
Komaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap kasus narkoba. Bila terbukti bersalah akan dipecat. "Yang jelas bila hasil putusannya terbukti narkoba maka akan dilakukan pemecatan," tegas Komaruddin.
Baca juga:
Tersandung narkoba, 2 prajurit TNI AD di Jambi dipecat
Anggota TNI ditangkap saat antarkan sabu bersama mahasiswa sejoli
10 Anggota TNI di Pekanbaru positif narkoba
Kegiatan yang padat cara hindarkan prajurit dari narkoba
Teka-teki 'Blue Saphire' sang Dandim