Anggota TNI ditangkap saat antarkan sabu bersama mahasiswa sejoli
Merdeka.com - Polres Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, menangkap seorang anggota TNI berinisial Pratu IDY dan dua orang mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi swasta terkemuka di Makassar berinisial DD dan AF, serta seorang warga berinisial RSYL alias ICL.
"Para pelaku tertangkap tangan tim operasi bersinar 2016 yang dilakukan oleh anggota polres Pangkajene Kepulauan, pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pangkajene Kepulauan AKBP Mohammad Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (8/4).
Hidayat menambahkan, penangkapan itu pada hari Kamis (7/4), sekitar pukul 22.30 WITA. Pada saat dilakukan penangkapan Anggota TNI itu mengendarai mobil warna hitam berpelat nomor DD 1193 MY.
"Pelaku RSYL alias ICL bersama Pratu IDY sebagai pengedar narkotika sabu menggunakan mobil milik AF bersama Pacarnya DD, saat hendak mengantarkan sabu ke wilayah Pangkajene Kepulauan," terangnya.
Selanjutnya polisi bersama anggota Intel Kodim 1421/Pangkep melakukan penyergapan di wilayah Jalan Poros Bontogelang, Kecamatan Bungoro, sekitar pukul 20.30 WITA.
"Petugas langsung memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh Pratu IDY dan mengamankan keempat orang, bersama barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam carger handphone yang telah dirusak sebelumnya," paparnya Hidayat.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua gram sabu, satu charger handphone, dua handphone dan satu unit mobil Daihatsu bernopol DD 1193 MY.
Setelah dilakukan interogasi pada Jumat (8/4) sekira pukul 03.00 WITA, Pratu IDY diserahkan kepada Kodim Pangkajene dan Kepulauan.
"Sementara seorang mahasiswi berinisial AF mengalami depresi, dan jatuh sakit setelah diamankan dan diinterogasi oleh petugas," kata Hidayat.
Dalam proses penyelidikan sementara, pelaku berinisial RSYL alias ICL bersama Pratu IDY terbukti sebagai pemilik sabu. Untuk dua mahasiswa itu masih dilakukan penyelidikan.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Sedangkan Pratu IDY akan menjalani proses hukum sesuai peradilan militer yang akan diserahkan ke Kodim 1421 Pangkep untuk dilakukan proses hukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya