LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

5 Penambang Emas Liar di Muratara Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, para tersangka melakukan penambangan sejak dua pekan lalu. Agar tidak dicurigai, mereka beraktivitas pada malam hari menggunakan alat penerangan.

2021-12-09 06:26:00
Penambangan liar
Advertisement

Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengamankan lima penambang emas ilegal. Kini polisi mengejar pemilik tanah yang sudah diketahui identitasnya.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan saat para pelaku beraksi di aliran Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara, Selasa (7/12) dini hari. Mereka adalah A (31) warga setempat, O (41) warga Solok Selatan, A (24) warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, AH (46) warga Surulangan, Muratara, dan J (23) warga Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, para tersangka melakukan penambangan sejak dua pekan lalu. Agar tidak dicurigai, mereka beraktivitas pada malam hari menggunakan alat penerangan.

Advertisement

"Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan lima penambang emas liar," ungkap Toni, Rabu (8/12).

Dari hasil interogasi, para tersangka memiliki peran masing-masing dengan pembagian hasil tambang. Tersangka AH yang disebut bos dan pemilik alat berat menerima upah 70 persen, A bersama O dan J sebagai operator mesin dompeng yang juga penyaring sekaligus mendulang emas mendapat bagian 10 persen, dan A selaku operator eksavator mendapat upah 5 persen dari hasil penambangan.

"Untuk pemilik tanah sudah kami kantongi identitasnya, dia menerima bagi hasil sebesar 15 persen," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Barang bukti disita emas hasil tambang seberat 0,13 gram, eksavator, mesin dompeng, timbangan digital, dan alat dulang.

"Dilihat dari pasal ini mereka terancam dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," pungkasnya.

Baca juga:
Cegah Kerusakan Lingkungan, Ganjar Minta Pemerintah Selektif Beri Izin Penambangan
YARA Menduga Praktik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekingi Aparat
Ratusan Rakit Penambang Liar Keruk Emas di Anak Sungai Amazon
Demo Gubernur Riau, Mahasiswa Minta Penambangan Pasir di Pulau Rupat Dihentikan
Berpotensi Terjadi Lahar Dingin, Begini Kondisi Penambangan Pasir Lereng Merapi
Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.