5 Bulan DPO, Debitur Nakal BRI Ditangkap Jaksa di Subang
Deandls ternyata menjalankan usaha peminjaman uang di kawasan itu. Saat diringkus, dia sedang mengutip angsuran para nasabah.
Tim intelijen Kejari Binjai bersama Kejagung menangkap Deandls Sijabat di Jawa Barat. Debitur bermasalah di BRI yang jadi tersangka korupsi ini diringkus setelah 5 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi dihimpun, Deandls diringkus di Subang, Jawa Barat, Kamis (25/4) sekitar pukul 10.15 WIB. "Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar turut serta dalam penangkapan yang bersangkutan," kata Asepte Gaulle Ginting, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Jumat (26/4).
Sebelum menangkap Deandls, tim gabungan Kejagung dan Kejati Binjai melakukan pengintaian selama 3 hari. "Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacaknya," sebut Gaulle.
Deandls ternyata menjalankan usaha peminjaman uang di kawasan itu. Saat diringkus, dia sedang mengutip angsuran para nasabah.
Sebelumnya, Deandls dimasukkan Kejari Binjai ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2018. Dia jadi buronan setelah 2 kali tidak merespons pemanggilan yang dilakukan penyidik.
Deandls dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pinjaman (kredit) bermasalah kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009. Kredit senilai Rp 1,5 miliar itu menggunakan agunan 3 rumah toko (ruko) matas nama Deandls Sijabat. Tiap ruko diagunkan untuk kredit sebesar Rp 500 juta.
Kredit itu diduga dicairkan tanpa prosedur yang benar. Bahkan tersangka pun tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman.
Deandls disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua orang yang menyetujui pengajuan kredit ini telah menjadi terdakwa dan mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya yakni mantan Kacab BRI Katamso, Anton Suhartanta (36), warga Kota Surakarta; dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) , warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Baca juga:
Manipulasi Debit, Karyawan Alfamart di Bekasi Tilap Uang Penjualan Rp 177 Juta
Warga Asal Gombong Gadai Mobil Tetangga Demi Dugem di Diskotek
Ditahan Terkait Penipuan, Sudikerta Berencana Tempuh Jalur Kekeluargaan dengan Korban
Terlilit Utang, Warga Kebumen Ini Gadaikan 5 Motor Milik Tetangga
Seorang Mantan Karyawan Gelapkan Uang Koperasi untuk Bayar Utang dan Cicilan
Selalu Mangkir, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Resmi Ditahan Polisi