LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi

Hal ini terungkap usai pemeriksaan empat orang tersangka, I (37), RH (33), MR (28) dan Z (53). Selain itu keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara

2018-02-20 10:09:31
Ganja
Advertisement

Barang bukti 47 kilogram ganja siap edar yang digagalkan Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (19/2) ternyata bakal diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar dan sekitarnya.

Hal ini terungkap usai pemeriksaan empat orang tersangka, I (37), RH (33), MR (28) dan Z (53). Selain itu keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Barang bakal diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya. Beruntung kami bisa gagalkan. Sejauh ini baru diketahui kalau tersangka I dan RH merupakan warga Kota Payakumbuh dan tersangka MR warga Bukittinggi dan Z, warga Kota Padang, Provinsi Sumbar," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Selasa (20/2).

Advertisement

Keempat tersangka ini diduga sengaja melakukan penjemputan barang bukti itu untuk diberikan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan. "Siapa saja pihak yang terkait dalam peredaran ini masih kami kembangkan. Ini merupakan penangkapan terbesar kami di awal tahun 2018," tukas AKBP Hasanuddin.

Sebelumnya, tertangkapnya keempat tersangka ini berawal saat pihak Polres mendapat informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba lintas provinsi yang bakal melewati jalur darat di Pasaman. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kendaraan yang dicurigai melintasi lokasi yang diintai. Tidak mau kecolongan, anggota langsung mencegat, namun mobil yang dikendarai tersangka I (37) dan rekannya RH (33) malah kabur. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan pelarian tersangka terhenti setelah mobil mereka terbalik.

Usai diamankannya I dan RH, pihak Polres langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (28) dan Z (53). Dari keempat tersangka, anggota Polres berhasil mengamankan 47 kilogram ganja.

Advertisement

Baca juga:
47 Kilogram ganja siap edar disita polisi di Pasaman
Melihat lebih dekat cara Jerman olah ganja menjadi obat
10 Karung ganja gagal diselundupkan dari Aceh ke Jakarta
Simpan ganja siap edar di rumah, Riko dicokok polisi
Digerebek, Riko kedapatan simpan ganja 3 kg

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.