LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

44 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

Sebanyak 44 narapidana beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi hari besar keagamaan Natal 2021. Seorang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.

2021-12-26 04:03:00
Remisi Narapidana
Advertisement

Sebanyak 44 narapidana beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi hari besar keagamaan Natal 2021. Seorang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.

Remisi khusus I (RK I) 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang. Sementara itu RK II atau langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah.

"Yang mendapatkan asimilasi satu orang, langsung bebas. Dia habis menjalani pidana karena mendapatkan remisi, jadi dia mendapatkan remisi satu bulan jadi pidananya habis. Kebetulan pidananya pendek," kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (25/12).

Advertisement

Dia memaparkan remisi merupakan hak para narapidana sebagai apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Untuk mendapat remisi harus ada syarat yang dipenuhi narapidana. Pertama. syarat substantif, mereka harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa hukuman. Kedua, syarat administratif, warga binaan yang masuk kategori P99 harus surat keterangan sebagai justice collaborator.

Andi Gunawan berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadikan narapidana menjadi lebih baik lagi. "Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," harapnya.

Bagi narapidana yang dinyatakan bebas, Andi Gunawan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi warga yang sadar hukum. "Harapan kami, warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif, produktif di masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar
12 Napi di Lapas Karawang Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas
203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian
417 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.