2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
Merdeka.com - 2.471 Narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Natal 2021. Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan 15 orang di antaranya langsung bebas pada 25 Desember 2021.
"Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana. Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 15 orang narapidana," katanya, Rabu (22/12).
Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sementara, sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.
Adapun narapidana pria sebanyak 25.058 orang. Lalu, narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan wanita berjumlah 383 orang," pungkas Erwedi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya