LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

400 Ekor Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar Dicuri Anak Buah Pemilik di Bogor

Polres Bogor, menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik Suk Eng Pang. Total sekitar 400 arwana dicuri dengan kerugian sekitar Rp24 miliar.

2021-07-27 20:29:00
Jenis Arwana
Advertisement

Polres Bogor, menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik Suk Eng Pang. Total sekitar 400 arwana dicuri dengan kerugian sekitar Rp24 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pelaku berinisial UG (30), ES (29) yang merupakan anak buah Suk Eng Pang. Serta dua orang lainnya, WH dan UY masih DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 36 ekor ikan arwana jenis super red, sebuah alat pancing dan dua buah jala untuk menangkap ikan.

Advertisement

"Pelaku UG, merupakan salah satu orang yang dipercaya oleh korban untuk mengurus kolam-kolam budidaya ikan arwana," kata AKBP Harun, Selasa (27/7).

Namun, tanpa sepengetahuan korban, justru mengambil dan menjual ikan-ikan dengan dibantu WH dan UY kemudian menjual kepada tersangka ES.

Harun menjelaskan, aksi yang dilakukan UG telah dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2021. Sementara korban, sempat jatuh sakit sepanjang 2020.

Advertisement

©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Karena sakit, korban tidak sempat untuk menengok ke kolam-kolam ikan arwananya. Kemudian, pada medio Februari 2021 korban mengecek ke kolamnya dan menemukan jumlah ikan berkurang.

"Saat mengecek itu, korban melemparkan makanan ke kolam, tapi tidak ada ikan yang muncul. Setelah diteliti lagi ternyata ikan arwana sudah berkurang 400 ekor," kata dia.

Kemudian satu bulan berselang, pelaku pelaku UG pamit kepada korban untuk tidak kembali bekerja. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan UG mengakui perbuatannya.

"Tersangka UG telah mengambil sekitar 400 ekor arwana super red dibantu WH dan UY yang saat ini DPO kemudian dijual kepada ES. Kerugian ditaksir sekitar Rp24 miliar," jelas Harun.

Tersangka UG, WH dan UY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Sementara penadah ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Suk Eng Pang sendiri, dikenal sebagai salah satu pembudidaya ikan arwana yang cukup kawakan di Indonesia. Dia mengaku telah memelihara ikan arwana sejak 1974.

"Kolam saya ada di dua lokasi. Yang pertama ada 20 kolam tapi dipakai 16. Satu lagi 27 kolam dipakai 17. Masing-masing kolam isinya 20 ekor ikan arwana," jelasnya.

Atas kejadian ini, dia mengaku seluruh jerih payahnya selama kurang lebih 35 tahun dalam membudidaya ikan arwana habis sudah.

"Itu indukan semua yang sudah hilang. Saya mulai pelihara dari tahun 1974. Kemudian saya budidaya dan ada hasilnya tahun 1986. Habis semua jerih payah saya," kata dia.

Suk Eng Pang sendiri mengaku tidak pernah menjual ikan-ikan arwana yang dia pelihara. Namun, dia tidak segan memberikan ikan kepada orang yang dianggap pandai merawatnya atau sesama penghobi.

Baca juga:
Aksi Pencurian di Indomaret Buleleng, Pelaku Pura-Pura Belanja dan Sembunyi
Kesal Tak Dipinjami Uang, Kliwon Bunuh IRT Saat Suami Salat Jumat
VIDEO: Spion Mobil Adiknya Dicuri, Ussy Sulistiawaty Mau Kasih Pelaku Rp5 Juta
Pemuda di Garut Ditangkap Polisi Karena Curi Hewan Qurban
Pencuri Besi Tiang Monorel di Kuningan Beralasan Butuh Uang untuk Tebus Motor
Polisi Tangkap Pencuri Besi Monorel di Kuningan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.