40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Provinsi Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lampung:
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram
Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:
Kota Sibolga
Sumatera Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga:
Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang jadi PPKM Level 3-4
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang
Epidemiolog Nilai Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali Sudah Tepat