LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya

Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

2021-07-21 10:38:14
PPKM
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Advertisement

Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

Provinsi Sumatera Utara:
Kota Medan

Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Advertisement

Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lampung:
Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram

Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:

Aceh:
Kota Banda Aceh

Sumatera Utara:
Kota Sibolga

Sumatera Barat:
Kota Solok

Riau:
Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:
Kota Jambi

Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:
Kota Bengkulu

Lampung:
Kota Metro

Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:
Kota Palu

Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Baca juga:
Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang jadi PPKM Level 3-4
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang
Epidemiolog Nilai Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali Sudah Tepat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.