4 Pembunuh sopir Grab di Bogor ditangkap, 3 di antaranya dibedil polisi
Kepolisian Resor Bogor menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang pengemudi taksi online. Justinus diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan nyawanya melayang.
Kepolisian Resor Bogor menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang pengemudi taksi online. Justinus diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan nyawanya melayang.
Jasad korban kemudian ditemukan di lokasi objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (5/3), dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut, terikat lakban. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (40), AN (30), KM (40), R (27).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, para terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor. Dicky menyebut, polisi juga turut mengamankan dua orang wanita yang berada di rumah tersebut saat penangkapan terjadi.
"Tiga orang pelaku kita lumpuhkan dengan senjata api di bagian kaki karena melawan saat ditangkap," ucap Dicky, di Mapolres Bogor, Rabu (7/3).
Dicky menuturkan, sebelumnya, satu pelaku lain berinisal AS sudah diamankan terlebih dulu oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Depok.
AS ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat, saat membawa mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1992 EKM milik korban. Pelaku AS juga memiliki catatan hitam atas kasus penggelapan mobil di Depok.
"Atas informasi itu, anggota dibagi tugas yaitu melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap barang bukti mobil korban ke Polsek Subang Kota, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polresta Depok, dan sebagian anggota mendatangi lagi ke TKP," sebutnya.
Lanjutnya, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya berinisial I dan A. Keduanya diduga ikut berperan dalam kasus tewasnya pengemudi Grab tersebut. Polisi pun sudah menetapkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai pengemudi online Grab itu sempat mendapat orderan mengantar penumpang dengan titik lokasi penjemputan di Holland Bakery, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan tujuan Gunung Salak Endah, Kecamatan Pamijahan, pada Sabtu (3/3/2018), sekitar pukul 22.00 WIB.
Istri korban, Maria (35), juga sempat mencari keberadaan suaminya dengan meminta informasi dari pihak Kantor Grab untuk melacak posisinya.
Senin (5/3), sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Cibungbulang mendapat laporan dari warga yang menemukan sosok mayat di pinggir Jalan Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Hasil penyelidikan, mayat tersebut diketahui adalah korban.
Baca juga:
Polisi amankan pria yang diduga terlibat pembunuhan sopir Grab di Bogor
Begini kronologis ditemukan jasad sopir taksi online di Gunung Salak
Bakar pacar hingga tewas, Supriyadi dituntut hukuman mati
Sakit hati, pengamen di Bandar Lampung habisi ibu pakai golok
Rifai bunuh Metha cuma karena ditantang oleh kekasihnya, Yuliana