4 Pelaku kerusuhan saat demo Hari Buruh di Yogya didakwa pasal kekerasan
Empat terdakwa kasus demonstrasi berujung rusuh di Pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, 1 Mei 2018 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/7). Keempat terdakwa menjalani sidang secara berurutan.
Empat terdakwa kasus demonstrasi berujung rusuh di Pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, 1 Mei 2018 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/7). Keempat terdakwa menjalani sidang secara berurutan.
Keempat terdakwa adalah Azhar Muhammad Hasan, Zikra Wahyudi, Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim. Azhar dan Zikra menjalani persidangan dengan nomor perkara 306/Pid.B/2018/PN Smn. Sedangkan untuk Muhammad Edo dan Muhammad Ibrahim dengan nomor perkara 305/Pid.B/2018/PN Smn.
Jaksa penuntut umum (JPU) keempat terdakwa, Andreas Yudhotomo menyampaikan keempat terdakwa disidang secara berurutan. Persidangan menggunakan cara splitsing yaitu memecah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan beberapa terdakwa dipecah menjadi dua. Split dilakukan berdasarkan perbuatan pidana para terdakwanya dan pasal-pasal yang sama.
Sidang perdana keempat pendemo itu dipimpin hakim ketua Satyawati Yun Iriati. Dalam sidang perdana ini, JPU membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa. Keempat pendemo ini didakwa dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 atau 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1," tutur Yudhotomo.
Dalam persidangan itu, Pamungkas Hudawanto, penasehat hukum terdakwa Azhar dan Zikra, mengatakan jika para terdakwa maupun penasehat hukum menerima dakwaan JPU. Terdakwa, kata Hudawanto tak akan mengajukan eksepsi.
Terkait dengan proses hukum, Hudawanto menerangkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi. Saksi ini akan memberikan kesaksiannya atau pembelaan untuk meringankan para terdakwa.
"Nanti ada saksi yang meringankan ada dua sampai empat yang kami siapkan. Insya Allah itu akan meringankan klien kami," tutup Hudawanto.
Sebagaimana diberitakan, keempat terdakwa merupakan bagian dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demonstrasi berujung rusuh saat peringatan Hari Buruh Internasional di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga. Para tersangka ditangkap karena diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan sebuah pos polisi.
Baca juga:
Polisi tetapkan 12 tersangka kerusuhan demo buruh di Yogyakarta
Dari rekaman video, polisi buru 10 terduga pembakar pos polantas di Sleman
Reaksi Sultan Hamengkubuwono X diancam lewat tulisan saat aksi May Day
Warga DIY gelar aksi keprihatinan atas ricuhnya aksi May Day
Seorang pendemo di Yogya positif pakai sabu, ganja, ekstasi dan obat penenang
Polisi amankan 55 bom molotov dari para demonstran di Yogyakarta