4 Anggotanya peras tersangka narkoba, Kapolsek Gambir dinilai lalai
4 Anggotanya peras tersangka narkoba, Kapolsek Gambir dinilai lalai. Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra mengatakan, keempatnya tidak memiliki surat penyelidikan.
Polda Metro Jaya mengamankan 4 anggota Polsek Gambir terkait pemerasan terhadap Anto alias Awi, tersangka kasus narkoba. Dari keempatnya, salah satunya merupakan Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin
Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra mengatakan, keempatnya tidak memiliki surat penyelidikan.
"Nggak ada surat perintah penyelidikan, saya sudah bongkar-bongkar ruangannya," ujar Risto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10).
Menurutnya, apapun yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP), dan segera melapor kepada komandannya.
Dalam hal ini, pihaknya menduga Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut telah teledor menjalani SOP tersebut.
"Inikan berarti teledor, soalnya nggak menjalankan SOP-nya yang benar," tegasnya.
Baca juga:
Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya
5 Anggota BNN gadungan coba peras pengelola hiburan malam di Medan
Guru di Jembrana diduga peras eksodus asal Timor Timur
Sepeda motornya mogok, dua pemuda Minsel dipalak dan ditikam
Polisi sebar sketsa wajah penculik & pemerkosa bocah SD di Bali