Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya

Peras tersangka narkotika, Iptu Sukarmin dibantu tiga rekannya Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Kasubnit I Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin diperiksa Propam Polda Metro Jaya, karena ketahuan memeras tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi, agar bebas. Hasil penyelidikan mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan dibantu rekannya yang juga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir.

"Adapun personel yang kita lakukan penangkapan pertama Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu S, dan tiga anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Aiptu T, Aipda ET, dan Brigadir R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).

Awi menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotik di kawasan Taman Sari. Lalu pelaku tersebut diperas Rp 300 juta jika ingin bebas.

Namun, lanjutnya, keluarga A tidak menyanggupi hal tersebut. "Keluarganya hanya mampu Rp 100 juta. Tapi setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp 97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum Polri tersebut," katanya.

Atas perbuatan para personel tersebut, para pelaku dari kepolisian dijerat Pasal 22 ayat 1 tentang kode etik kepolisian. Empat anggota Polsek Gambir itu pun terancam pidana penjara sembilan tahun.

"Para pelaku pemerasan itu terancam terkena pasal 368 terkait pemerasan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Awi.

Menurut Awi, penyelidikan kasus pemerasan itu bakalan tak berhenti terhadap empat pelaku. Kepolisian juga akan memeriksa pimpinan dari anggota polisi tersebut.

"Kalau melibatkan atasan akan kita periksa. Apakah sudah melaporkan, apakah sudah diperiksa kok bisa lepas. Ini sedang kita kembangkan. Ada kemungkinan tersangka bertambah. Nanti akan dilimpahkan ke Ditreskrimum, ditangani secara pidana," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP