4 Alasan jaksa tak tuntut eksekutor Cebongan dengan hukuman mati
Meski mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, namun tuntutan yang diberikan hanya 12 tahun bui.
Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembak mati Deki cs, tahanan di Lapas Cebongan Sleman didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogyakarta. Saat menjalani persidangan, Serda Ucok mengakui secara kesatria perbuatannya. Sikap tersebut oleh Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto dianggap sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa. Satu lagi hal yang meringankan tuntutan terdakwa Serda Ucok adalah, Oditur Militer (Otmil) II-11, Yogyakarta melihat ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan. Selain itu, usia terdakwa terhitung masih muda dan belum pernah berperkara dengan hukum. Oditur Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta menilai, Serda Ucok banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu turut menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan hukuman terdakwa. Baca juga:
Namun dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (31/7), Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI.
Tuntutan ini tentu saja terdengar ringan, jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.
Berikut empat alasan Oditur tidak menuntut Serda Ucok dengan hukuman mati.Mendapat dukungan dari masyarakat
Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Surakarta, mendapat dukungan yang mengalir deras dari masyarakat. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka.Kesatria mengakui perbuatannya
Terdakwa belum berperkara dengan hukum
Serda Ucok telah banyak berbakti kepada negara
Eksekutor Cebongan Serda Ucok dituntut 12 tahun penjara
Berkat demo warga Yogya, Serda Ucok lolos dari tuntutan mati
Sopir eksekutor Lapas Cebongan dituntut 18 bulan
4 Kejanggalan pengakuan Serda Ucok sang eksekutor Cebongan
Saksi ahli: Penyerang LP Cebongan mengalami stress disorder