Sopir eksekutor Lapas Cebongan dituntut 18 bulan
Merdeka.com - Terdakwa Sertu Ihmawan Suprapto, sopir eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon yang terdapat dalam berkas ke tiga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11, Bantul, Yogyakarta.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Budiharto dalam sidang yang dipimpin Letkol Joko Sasmito.
"Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangani masa penahanan," kata Budiharto, Rabu (31/7).
Sertu Ihmawan juga dibebankan membayar denda persidangan sebesar Rp 15 ribu. "Terdakwa wajib membayar denda persidangan Rp 15 ribu," katanya.
Oditur tidak menuntut pemecatan terhadap Ihmawan dari kesatuan di TNI. Ada dua hal yang memberatkan terdakwa, pertama perbuatannya bisa mencederai kesatuan di TNI, dan kedua karena terlibat dalam penyerangan di lembaga negara.
Peran Ihmawan sendiri saat penyerangan di Lapas Klas IIB Sleman hanya sebagai sopir dari tiga terdakwa dalam berkas pertama, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto. Ihmawan hanya menunggu di mobil depan Lapas saat Ucok bersama rekan-rekannya mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY.
Sementara itu ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa secara kesatria mengakui perbuatnya semata-mata karena membela kesatuanya, masih muda dan belum pernah berperkara hukum.
Lalu terdakwa banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia. Kemudian masyarakat Yogyakarta merasa diuntungkan terhadap langkah penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman yang dilakukan terdakwa.
Menangapi tuntutan itu, Tim Penasehat Hukum, Letkol Rokhmat menyampaikan nota keberatan. Pihaknya meminta ketua Majelis Hakim untuk kembali menyidangkan dalam dua pekan kedepan.
"Sama dengan berkas pertama bapak majelis hakim, kami menyusun nota pembelaan dalam dua pekan, tanggal 14 hari Rabu nanti siap kami bacakan," kata Rokhmat dalam menangapi tuntutan oditur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaGempa di Sumedang berdampak pada terowongan kembar yang berada di Tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya