32 DPO masuk buronan Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Tarmizi SH rilis kinerja periode 2018. Tarmizi tidak mengurai profil lengkap ke 32 DPO tersebut. Secara umum hanya disebutkan jika puluhan DPO itu terlibat kasus Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di periode Januari-Juli 2018 belum berhasil menangkap 32 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beragam latar belakang profesi. Dari 32 itu ada yang statusnya terdakwa, ada pula terpidana.
"Ini saya lihat cukup banyak, mohon dukungan media siapa tahu ada informasi," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi SH saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja korps yang dipimpinnya periode Januari-Juli 2018 kepada media di aula lantai 2 kantor Kejati Sulsel, Sabtu, (21/7).
Tarmizi tidak mengurai profil lengkap ke 32 DPO tersebut. Secara umum hanya disebutkan jika puluhan DPO itu terlibat kasus Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Di antaranya ada nama Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, tersangka kasus reklamasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar yang ikut menyeret Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri sebagai terpidana. Nama Jeng Tang yang pernah santer dikabarkan kabur ke Singapura itu, berada di urutan pertama DPO Kejati Sulsel.
Nama yang juga masuk daftar DPO adalah Ronny Chandra, Direktur Utama PT Guna Cipta Karya, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Mamuju, Sulawesi Barat. Lalu 30 nama DPO lainnya itu adalah M Ali Panangi, A Anwar Daeng Pasikki, H Patta Rapanna, Ir Ikbal Lewa, Ahmad Rusydi, Hendrik Rahman, Mubassir, Boni Tabrani, Syamsuddin Abbas, Arwin, Risman, Hj Ani, Abd Makmur, Jamal Stanza, Amir Hamzah, Rusmadi Chandra, M Tahir Karim, Marliadi Pasra, Abd M Suyuti, Hamnir, Tuppu Darmawan, Qenardi, Ir Juliadi, Munir, Arjuni, Hamka, H Petta Paranna, Anwar, Abd Hamid dan Kamaluddin.
"Ini kerja keras kami semua, bagaimana bisa kita tangkap. Yang terdakwa harus dibawa ke pengadilan, yang terpidana harus segera kita eksekusi," ujar Tarmizi.
Adapun DPO yang telah tertangkap, imbuhnya, ada delapan orang terpidana masing-masing Taufan Ansar Nur di kasus korupsi pasar Pa’baeng-baeng, Kota Makassar, Herry kasus penipuan Rp 22 miliar, HM Tahir Karim dan Alam Bahri kasus korupsi Rp 41 miliar pada BPD Sulselbar di Daerah Pasang Kayu, Propinsi Sulawesi Barat, Ir Husain Abd Razak kasus korupsi revitalisasi peralatan bengkel pada SMK Negeri BPPTK Propinsi Sulsel, Arsyad Manronyo kasus korupsi dana KUR BRI, Nilawati dan H Kahar Husain.
Di kesempatan yang sama, Kajati Sulsel ini menyebutkan, di periode Januari-Juli 2018, pihaknya memproses 13 kasus menonjol yang mendapat banyak perhatian publik. Paling pertama adalah kasus penggelapan, penipuan, TPPU dana umrah oleh PT Abu Tours sebesar Rp 1,4 triliun yang saat ini sudah dalam tahap 2 atau persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Juga kasus pembunuhan dengan tuntutan pidana mati dengan terdakwa Putra oleh Kejaksaan Negeri Toraja serta kasus penumpang tuyul dengan tujuh pelaku.
Baca juga:
Tangkap 130 buronan, Jaksa Agung kirim pesan 'Mereka tidak akan tidur nyenyak'
Bekuk buronan Rp 1,05 T, Jaksa Agung bilang 'tidak ada tempat aman dan tidur nyenyak'
Tangkap buronan Thamrin Tanjung, Kejagung bilang 'bukti kita tidak mendiamkan'
3 Tahun buron, eks pejabat Pakpak Bharat ditangkap intel Kejaksaan di Deli Serdang
Kejaksaan ciduk buron korupsi Tol JORR Rp 1,05 triliun di Citos
Polisi bawa politikus Malaysia yang buron ke Imigrasi