3 Tahun buron, eks pejabat Pakpak Bharat ditangkap intel Kejaksaan di Deli Serdang
Merdeka.com - Berakhir sudah pelarian mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat, Sumut, Sujarwo (55). Terpidana perkara korupsi ini diringkus setelah 3 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan diringkus tim intelijen Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di Tanjung Morawa tadi malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7).
Sujarwo masuk dalam DPO sejak 2015. Dia menghilang saat jaksa akan mengeksekusi putusan perkara korupsi pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) di Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat pada 2009.
Perkara korupsi yang menjerat Sujarwo itu telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah 3 tahun, posisi Sujarwo mulai terdeteksi tim intelijen Kejati Sumut. Mereka mendapat informasi bahwa sang buronan tengah berada di rumahnya di Jalan Mardisan, Kompleks Kehutanan Provinsi Sumut No 4, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Setelah informasi dikembangkan dan dilakukan pengintaian beberapa hari, tim kita akhirnya menemukan terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," sebut Sumanggar.
Berdasarkan pemeriksaan, selama dalam pelariannya, Sujarwo ternyata bekerja dengan temannya Abdi Superto yang merupakan Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.
"Rencananya siang ini, tim intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi," tutup Sumanggar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya