LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

31 Motor Gunakan Knalpot Bising di Banjarmasin Ditilang

Kompol Gustaf menegaskan bahwa penggunaan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain, baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat, khusus saat penduduk beribadah, belajar, ataupun istirahat.

2021-05-02 23:03:00
Razia Knalpot
Advertisement

Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menilang 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara bising.

"Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Banjarmasin," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, dilansir Antara, Minggu (2/5).

Dikatakannya bahwa penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu pada hari Sabtu (1/5) sekitar pukul 23.00 WITA sampai Ahad dini hari di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.

Advertisement

Kompol Gustaf menegaskan bahwa penggunaan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain, baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat, khusus saat penduduk beribadah, belajar, ataupun istirahat.

Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pengenaan tilang.

Penindakan terhadap knalpot bising tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Advertisement

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80 cc adalah 77 desibel, kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc adalah 83 dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175 cc adalah 80 dB.

Baca juga:
Polres Tangsel Musnahkan 4.000 Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bising Hasil Razia
Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Terjaring Razia Polisi
Ini Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengendara Berknalpot Bising di Jalan
Night Riding, 20 Biker Berknalpot Bising Ditilang Polisi di Tanah Abang
Polda Metro Jaya Bakal Data Bengkel Produksi Knalpot Bising
42 Kendaraan Berknalpot Bising Ditilang di Jakarta Pusat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.