Ini Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengendara Berknalpot Bising di Jalan
Merdeka.com - Aparat Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising atau tidak standar menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu dijelaskan, Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.
"Penindakan pelanggaran knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Sambodo ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (8/4).
Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.
Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara
"Betul, apa itu persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ," terangnya.
"Dimana salah satu syarat kelaikan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan. Sehingga melanggar Pasal 285," tambahnya.
Polda Metro Jaya Bakal Data Bengkel Knalpot Bising
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mendata bengkel-bengkel yang memproduksi knalpot bising. Langkah ini sebagai tindak lanjut larangan kendaraan berknalpot bising untuk melintas beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
"Saat ini kita semua satlantas wilayah sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (23/3).
Dia menerangkan, pendataan dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi bengkel atau mengadakan pertemuan di Polda.
Berdasarkan undang-undang, penggunaan knalpot bising dilarang. Sambodo mengutip Pasal 285 Juncto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan. Di mana salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.
"Kita akan berikan sosialisasi bahwa ada pasal ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot bising," ujarnya.
Dia menyebut, pada dasarnya semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi semua kendaraan itu punya namanya Surat Uji Teknis. itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian," jelasnya.
Dalam hal tersebut Sambodo menyampaikan Polri ditugaskan melakukan pendidikan kalau di tengah perjalanan pemilik kendaraan melakukan pergantian entah itu yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.
"Yang kemudian kendaraan itu menjadi tidak layak jalan. Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian kita lakukan edukasi terhadap pelanggaran tersebut," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya