3 Saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Kasus ini menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Kasus ini menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Ketiga saksi itu, yakni Suci dari pihak swasta, Dewi Julianti dari pihak swasta, Ari Azhari dari Direktur PT Mitra Bangun Andalas.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan.com
Baca juga:
Pengusaha Ahmad Jais diperiksa KPK
KPK perpanjang penahanan Zumi Zola hingga 40 hari
Semringah Zumi Zola usai jalani pemeriksaan KPK
KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi
KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola
Kasus uang ketok palu DPRD Jambi, Saifuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara