LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Polisi Gadungan Peras Kepala Desa di Tangerang Sampai Rp700 Juta

Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp 700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.

2019-05-14 12:04:41
Polisi Gadungan
Advertisement

Polresta Tangerang menangkap tiga polisi gadungan mengaku penyidik Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial RH, FI dan MI. Mereka menipu dan memeras Kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, hingga Rp700 juta. Selain berakting sebagai polisi, ketiganya juga mengaku wartawan.

Dalam aksinya, mereka mengaku bekerja sebagai penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang akan mengusut kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2017.

"Saat itu ketiga pelaku datang menemui korban untuk membahas kasus tersebut. Kemudian, mereka saling bertukar nomor telepon. Selanjutnya, para pelaku ini mengirimkan pesan pada korban untuk dapat mengirim uang dengan nilai Rp45 juta agar kasus tidak dinaikkan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5).

Advertisement

Mulus dalam permintaan uang pertama, pelaku kemudian mencari alasan lain, untuk bisa mengeruk harta korban, dengan meminta setoran uang Rp100 juta agar kasusnya dihentikan pemeriksaannya atau SP3.

"Pemerasan ini terus berlanjut sampai akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan ke kami," terang Sabilul.

Polisi lantas menelusuri dan menangkap ketiganya di kawasan Tangerang dan Lampung. Sementara uang hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka telah dibagi rata dan habis.

Advertisement

"Sudah dibagi rata dan dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," jelas dia.

Atas dugaan penyelewengan dana desa itu, Polresta Tangerang mengaku sudah melakukan penelusuran. Pihaknya memastikan bahwa penggunaan dana desa oleh Kepala Desa tersebut sesuai penggunaan.

"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk dicek lebih dahulu," pungkas Sabilul.

Baca juga:
Jadi Polisi Gadungan, Komplotan Rampok Intai Pengendara Tol Bandar Selamat
Anak Pensiunan Polisi Ngaku Katim Jaguar Digelandang ke Polres Depok
Kesal Diselingkuhi, Polisi Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar ke Medsos
Menyamar Jadi Polisi, Penyebar Foto Syur Bidan Sembunyi di Lubuklingggau
Ngaku Polisi Pangkat AKP, Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta
Ngaku Jenderal Polisi dan Bawa Pistol, Johanes Dibekuk di Bantul

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.