LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Pengedar uang palsu dibekuk di SPBU Batang, Rp 400 juta diamankan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

2016-12-24 00:00:00
Batang
Advertisement

Petugas membekuk tiga pengedar uang palsu di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 400 juta.

"Kita berhasil menyita barang bukti kejahatan 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 8 bandel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 32 bandel uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan tersangka lainya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova kepada merdeka.com di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (23/12).

Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing adalah Kholik Kurniawan (33) warga Kelurahan Penggaron Kota Semarang, Yuli Maryono (48) warga Kecamatan Purokerto Kabupaten Banyumas, dan Achmad Murtaqi (47) warga Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas.

"Terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai terhadap aktivitas para tersangka. Setelah kami melakukan penyelidikan, lalu kami menangkap para tersangka yang sedang berhenti di SPBU Juragan," jelasnya.

Djarot menjelaskan, pelaku mengedarkan upal pecahan Rp 100 ribu kepada calon pembeli dengan perbandingan 1:2. Tersangka juga memberikan sampel pada calon pembeli dengan menyerahkan uang palsu itu.

"Setelah terjadi kesepakatan transaksi dengan calon pembeli, tersangka mencampurkan uang palsu dengan uang tiruan," bebernya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Para tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Saat ini, para tersangka masih kita periksa di Mapolres Batang," pungkasnya.

Baca juga:
Polri berharap uang baru bisa tekan peredaran upal
Buronan kasus peredaran uang palsu di Pekanbaru diciduk
Polisi kesulitan cari komplotan pengedar upal Kompol Maryadi
Mata uang asing milik Taat Pribadi dicurigai palsu
Ketahuan beli rokok pakai uang palsu, Luna Maya dikejar-kejar warga

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.