LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Kurir narkoba dari Malaysia dihukum penjara seumur hidup

Tiga terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia ke Medan dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

2018-01-30 17:50:50
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia ke Medan dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup masing-masing Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Mereka terbukti bersalah menjadi perantara dalam transaksi 9,94 Kg sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Saryana, Ketua Majelis Hakim.

Advertisement

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy meminta agar ketiganya dijatuhi pidana penjara seumur hidup namun tidak disertai denda.

Seusai mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Rendy. "Pikir-pikir majelis," ucapnya.

Para terdakwa dalam perkara ini dan seorang rekan mereka, Abdul Jalil (meninggal dunia), diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Medan pada 6 Mei 2017. Seorang lainnya, Syamsul, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 9,94 Kg sabu-sabu.

Advertisement

Narkoba itu diketahui diselundupkan dari Malaysia. Transaksi dilakukan di tengah laut, kemudian barang haram itu dibawa ke Aceh kemudian ke Medan.

Sabu-sabu itu diamankan petugas saat menangkap Mursalin di rumahnya di Jalan Lukman Hakim Clasic III, Tanjung Sari, Medan Sunggal. Selanjutnya, rekan-rekan Mursalin yang terlibat penyelundupan itu pun ditangkap. Abdul Jalil dan Sulfan disergap di kawasan Medan Johor.

Saat diinterogasi, Abdul Jalil menyatakan sabu-sabu itu diperoleh dari Samsul (DPO). Dia pun mengaku memerintahkan rekannya bernama Zulkifli alias Dun untuk menjemput narkoba itu ke kawasan Jaring Halus Bagan, Langkat.

Zulkifli alias Dun pun ditangkap di Jalan Karo, Medan Belawan. Dia mengaku sebagai orang suruhan Abdul Jalil untuk menjemput sabu-sabu dari Samsul dengan upah Rp 15 juta.

Baca juga:
Polda Kalsel tangkap 12 orang penyelundup narkoba di Tanjung Pinang
Contoh Kolombia, BNN ingin punya kapal dan pesawat cegah peredaran narkoba
Wajah-wajah pelaku jaringan narkoba Malaysia saat diamankan BNN
BNN musnahkan 40 kg sabu asal Penang Malaysia
Jenguk tahanan, pemuda ini selipkan sabu dalam roti

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.