3 Kali mangkir diperiksa, pengusaha di Surabaya jadi DPO Polda Jatim
3 Kali mangkir diperiksa, pengusaha di Surabaya jadi DPO Polda Jatim. Surat DPO dikeluarkan setelah penggeledahan rumah di Jalan Raya Tidar Nomor 60, yang selama ini ditinggali orang tua tak menemukan pelaku.
Anggota unit Subdit II Hartabangtah (harta benda bangunan dan tanah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) terhadap pengusaha Surabaya pemilik Gedung Empire Palace Jalan Raya Blauran, Surabaya yakni Gunawan Angka Widjaja. Surat DPO dikeluarkan setelah penggeledahan rumah di Jalan Raya Tidar Nomor 60, yang selama ini ditinggali orang tua tak menemukan pelaku.
"Karena tidak ditemukan untuk dilakukan penjemputan paksa. Kami mengeluarkan surat DPO untuk tersangka Gunawan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (21/11).
Secara terpisah Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudistira menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat DPO, karena tersangka Gunawan Angka Widjaja tidak kooperatif saat dipanggil penyidik sebanyak tiga kali. Selain itu, alasan ketidakhadirnya memenuhi panggilan penyidik juga tidak ada kejelasan.
Seperti tidak bisa datang karena sakit. Tapi ketika perwakilan dari pihak orang yang dikuasakan dari Gunawan tidak bisa menunjukan surat keterangan saksi. Selain itu, lima orang yang dimintai keterangan juga tidak bisa menunjukan di mana lokasi jika memang sakit, dirawat di rumah sakit mana.
"Karena tidak bisa menunjukan di mana dan apa namanya alamat yang bisa dihubungi. Baik rumah sakit maupun dokter yang menangani, tidak bisa memberikan keterangan yang pasti," kata AKBP Yudistira.
"Kita juga melakukan penyitaan ponsel yang dijadikan barang bukti. Karena ponsel ini ada komunikasi WhatsAap (WA) dan telepon, tapi mereka tak tahu sekarang Pak Gunawan sedang di mana. Makanya sekarang ponselnya dijadikan barang bukti, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan," ujar dia.
Perwira dua melati di pundak tersebut meminta supaya Gunawan kooperatif. Karena penyidik tidak hanya mengeluarkan surat DPO saja. Tapi juga sudah mengirim surat ke pihak Imigrasi, untuk dilakukan pencekalan.
Supaya tersangka Gunawan dicegah tidak keluar negeri. "Saya minta tersangka segera menyerahkan diri dan kooperatif. Agar untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan dalam kasusnya. Karena kami sudah mengirim surat pencekalan di Imigrasi dan DPO," katanya.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim. Bahwa Gunawan Angka Widjaja dilaporkan oleh istrinya sendiri, yakni Tri Sulawati alias Chin Chin.
Laporannya, diduga terkait keterlibatan Gunawan dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain Gunawan, ada beberapa orang lainnya yang juga ikut serta dilaporkan oleh Chin Chin, yakni seperti Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB).
Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris, Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur, Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur, Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur dan Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.
Baca juga:
Polisi gerebek rumah pengusaha yang 3 kali mangkir atas kasus pemalsuan