LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Kali cabuli anak gadis tetangga, montir di Samarinda dibekuk polisi

Handoko mengklaim, usai mencabuli putri tetangganya itu, sang anak malah meminta sejumlah uang darinya.

2017-11-11 03:05:00
pencabulan
Advertisement

Tri Handoko (31), warga Selili, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga 3 kali mencabuli anak tetangganya sendiri, An (15), dengan iming-iming uang. Padahal, dia sudah memiliki 3 anak, hasil dari pernikahannya.

Handoko, yang kesehariannya sebagai montir di bengkel motor itu, dibekuk Rabu (8/11) malam lalu. Sebelumnya, dia tepergok keluarga An, sedang berdua bersama An di dalam rumah. Keluarga yang curiga, lantas menginterogasi An.

An mengaku telah berhubungan intim bersama Handoko, yang tak lain tetangganya sendiri. Ayah An, dan pamannya, lantas memanggil Handoko ke rumahnya.

"Saya ditangkap waktu saya dipanggil Bapaknya, dan pamannya, dan dibawa ke polisi," kata Handoko, ditemui merdeka.com, di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara, Jumat (10/11) sore.

Handoko mengakui dia telah menggauli anak dari tetangganya itu, tiga kali, di rumahnya. "Dia (An) memang anak tetangga saya. Rumahnya sekitar 1 kilometer dari rumah saya, cuma beda RT. Saya lakukan itu di rumahnya, saat sepi," ujar Handoko.

Handoko mengklaim, usai mencabuli putri tetangganya itu, sang anak malah meminta sejumlah uang darinya. "Yang pertama, saya kasih Rp 50 ribu. Yang kedua dan ketiga, saya kasih Rp 150 ribu. Dia yang minta, bukan saya yang mau kasih. Saya tahunya bayar," kilahnya.

Ditanya merdeka.com, bagaimana perkenalan dia dengan korban An, hingga bisa nekat mencabulinya? Handoko lagi-lagi beralasan, korban yang menghubunginya duluan. "Saya yang duluan dikirim sms sama dia (korban An)," ungkapnya.

Kendati demikian, Handoko terkejut, kalau An merupakan anak di bawah umur, sehingga dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Nggak, saya nggak tahu kalau dia di bawah umur. Mau bagaimana lagi Pak. Saya gelap mata saat itu, sampai berbuat itu 3 kali saya berbuat. Pasrah, jalani saja sudah," akunya.

"Korban ini memang anak putus sekolah. Memang, waktu saya ditangkap itu, saya memang mau melakukan itu yang keempat kalinya. Tapi ya sudah, mungkin sudah jalan nasib saya begini Pak," ucapnya.

Sementara, Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Ngaku cinta, Suharmanto tiduri anak tiri berkali-kali
Baru saja punya istri, pria ini tega cabuli anak tetangga umur 7 tahun
Raba kemaluan gadis tetangga saat tidur, Gozalli diringkus polisi
Korban pencabulan ketua asrama pondok pesantren di Samarinda jadi 8 orang
Ditinggal istri keluar rumah, guru mengaji cabuli murid di kamarnya
Ketua asrama pondok pesantren di Samarinda ditangkap usai cabuli 7 adik kelas

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.