Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditinggal istri keluar rumah, guru mengaji cabuli murid di kamarnya

Ditinggal istri keluar rumah, guru mengaji cabuli murid di kamarnya Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian meringkus seorang guru mengaji berinisial SR (55), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diamankan setelah diduga mencabuli seorang santrinya yang masih belia.

"Berawal dari laporan keluarga korban, kita langsung melakukan penangkapan," kata AKBP Muhammad di Mataram, Rabu (8/11). Seperti diberitakan Antara.

SR ditangkap kepolisian di rumahnya Dusun Ranjok, Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Dari penangkapannya, turut disita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.

Barang bukti yang sama juga turut diamankan dari korban. Dalam penjelasannya, Muhammad menerangkan bahwa aksi pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial MI terjadi pada Sabtu (4/11) malam, usai korban mengaji bersama lima teman sebayanya di rumah pelaku.

Ketika itu, lima temannya lebih dulu pulang dan meninggalkan korban yang memilih diam sebentar di rumah pelaku untuk menonton acara televisi. Karena mengetahui istrinya sedang keluar rumah, pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk menjalankan niat busuknya.

"Setelah dibujuk dengan uang, pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam kamar," ujarnya.

Namun tidak lama kemudian, lanjutnya, dari dalam kamar, pelaku mendengar suara pintu depan terbuka. Karena khawatir perbuatannya diketahui, terutama oleh sang istrinya, pelaku langsung berhenti dan menyuruh korban pulang.

Sepulangnya ke rumah, korban mengeluh sakit di organ vitalnya ketika buang air kecil. Karena curiga dengan perilaku korban, pihak keluarganya langsung melapor ke polisi.

"Jadi setelah menerima laporan, pelaku yang dicurigai melakukan perbuatan asusila, langsung kita tangkap," ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku yang telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara," kata Muhammad.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP