LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati

3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati. Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

2018-04-26 15:43:41
Narkoba 1 ton
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Tiga dari delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. Ketua Majelis Hakim, Effendi Mochtar membagi menjadi dua sesi di dalam pembacaan amar putusan.

Tiga terdakwa yang lebih dulu mendengarkan vonis yaitu Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Ketiganya divonis hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4).

Advertisement

Effendi menetapkan barang bukti berupa 51 karung sebagaimana tersebut di atas yang terdiri masing-masing berisi 18 bungkus plastik seberat 948,2 kilogram yang telah dimusnahkan pada saat mendirikan dan disisihkan untuk barang bukti persidangan ini sebanyak 918 gram.

Effendi menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena bahaya yang ditimbulkannya begitu besar. Sehingga sesuai dengan fungsi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Sementara itu, Effendi menjelaskan tidak ada hal yang meringankan.

Advertisement

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Effendi.

Ketiga terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Hanya saja, terdawa dan pengacara hukum masih pikir-pikir. Saat ini, masih berlangsung pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan.com

Baca juga:
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di PN Jaksel dijaga ketat polisi
Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Hakim tunda bacakan vonis terdakwa penyelundup sabu 1 ton
Mabes Polri kantongi dalang kasus penyelundupan sabu 1,6 ton di Batam
Polri sebut dua kali penyelundupan sabu 1 ton di Batam dari jaringan berbeda
Usai pengungkapan 1,6 ton, Polisi klaim sabu makin langka di Jakarta
JPU tolak pleidoi terdakwa sabu satu ton asal Taiwan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.