LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

25 Korban Longsor Tambang Emas di Bolaang Mongondow Dievakuasi, 6 Meninggal Dunia

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Bagus Puruhito mengatakan, sejauh 25 orang penambang yang dievakuasi. 19 penambang dievakuasi ditemukan selamat.

2019-02-28 14:18:02
Tanah Longsor
Advertisement

Proses evakuasi puluhan penambang tertimbun longsor terus dilakukan dari areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (26/2). Dilaporkan ada 60 warga yang tertimbun longsor.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Bagus Puruhito mengatakan, sejauh 25 orang penambang yang dievakuasi. 19 penambang dievakuasi ditemukan selamat.

"Sembilan belas selamat dan yang lainnya meninggal dunia," kata Bagus di Lapangan Upacara Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (28/2).

Advertisement

Dia mengatakan, proses evakuasi masih dilakukan. Menurut dia, bantuan dari kelompok Basarnas di daerah juga sudah dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi.

"Turun dari Basarnas dari Gorontalo, Manado, Palu, bergabung di sana dan dari pusat juga ada dioperasi di sana, dan insyallah siang atau sore ini saya menyusul," kata Bagus.

Tambang Ilegal

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tambang emas di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang longsor merupakan tambang ilegal dan dioperasikan masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara berjalan tanpa izin.

"Tambang emas di Sulawesi Utara longsor itu ilegal," kata Agung, di Jakarta, Rabu (27/2).

Dia mengaku tiga bulan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah (pemda) dan keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal di wilayah tersebut. Ini karena penertiban ta‎mbang ilegal menjadi wewenang pemda.

"Tiga bulan lalu Kami sudah mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan," tuturnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
23 Penambang Emas di Boolang Mongondow Berhasil Dievakuasi
ESDM: Tambang Emas Bolaang Magondow yang Longsor Tidak Kantongi Izin
ESDM Akui Pernah Tegur Tambang Emas Ilegal di Bolaang Longsor Timbun Warga
Tambang Emas Ilegal di Bolaang Longsor, 60 Orang Tertimbun, 1 Tewas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.