2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sementara, sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.
2.471 Narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Natal 2021. Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan 15 orang di antaranya langsung bebas pada 25 Desember 2021.
"Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana. Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 15 orang narapidana," katanya, Rabu (22/12).
Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sementara, sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang.
Adapun narapidana pria sebanyak 25.058 orang. Lalu, narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan wanita berjumlah 383 orang," pungkas Erwedi.
Baca juga:
29 Napi di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Natal 2021
1.155 Narapidana di Papua akan Mendapat Remisi saat Hari Natal
Aktivis ICW Protes Putusan MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKI
Eks Penyidik KPK Bicara Pentingnya Aturan Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA
MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Harap Pertimbangkan Keadilan Masyarakat