LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

239 Dari 569 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

Firli berharap anggota DPR RI segera melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara. Hal itu penting sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.

2021-09-07 10:17:33
LHKPN
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut sebanyak 239 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). Temuan ini, katanya, menjadi perhatian serius.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," kata Firli saat diskusi virtual, Selasa (7/9).

Padahal, katanya, laporan LHKPN merupakan kewajiban sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No 28 Tahun 1999 bagi penyelenggara negara untuk memberikan laporan tentang harta kekayaan negara haik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.

Advertisement

Firli berharap anggota DPR RI segera melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara. Hal itu penting sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.

"Karena tujuan satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Kedua sebagai pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih kita. Dan yang Ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," terangnya.

Baca juga:
Rencana Aturan Baru, Anak dan Cucu BUMN Bakal Wajib Lapor LHKPN
KPK Sebut Banyak Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara Tidak Akurat
6 Bulan Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Emir Moeis Belum Lapor LHKPN
Kata KPK soal LHKPN Tanah dan Bangunan Jenderal Andika dari Hasil Hibah
Sudah Lapor LHKPN, Jenderal Andika Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.