LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

223 Narapidana di Banten Dapat Remisi Hingga 2 Bulan

Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 223 warga binaan beragama Kristen di Hari Natal 2018. Jumlah potongan masa tahanan di antara narapidana berbeda-beda.

2018-12-25 13:51:29
Narapidana
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 223 warga binaan beragama Kristen di Hari Natal 2018. Jumlah potongan masa tahanan di antara narapidana berbeda-beda.

"Untuk remisi Natal 2018 warga binaan yang beragama Nasrani di 11 UPT sebanyak 223 orang. Semuanya hanya pengurangan masa tahanan yang bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Taufiqurrakhman, Selasa (25/12).

Dia menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik. Sudah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Advertisement

"Warga binaan yang memperoleh remisi didominasi kasus pidana umum seperti narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data, Lapas Kelas 1 Tangerang 69 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 52 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 30, Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang 21 orang, Lapas Kelas IIA Serang 13 orang.

Kemudian Lapas Kelas III Cilegon 12 orang, Rutan Kelas I Tangerang 22 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang.

Advertisement

Baca juga:
Jelang Natal, 365 Narapidana di Jateng Terima Remisi
2.306 Napi di Sumut Diberikan Remisi Natal, 30 Langsung Bebas
Ahok Diperkirakan Bebas Pada 24 Januari 2019
Abu Bakar Ba'asyir terima remisi 4 bulan di HUT RI ke-73
Kisah haru napi di Makassar bertemu keluarga usai menerima remisi bebas
124 Napi di Riau dapat remisi bebas saat HUT RI ke-73, 2 di antaranya koruptor

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.