22 WNA ilegal terjaring razia di tempat kos dan pabrik di Tangerang
"Setelah diperiksa, satu warga asing melanggar visa dan satu lagi bisa menunjukkan paspornya," kata Afit.
Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Operasi yang menyisir sejumlah perusahaan dan tempat kos di Tangerang ini berlangsung sejak 19 Oktober dan berakhir hingga Kamis (22/10) malam.
"Dari empat lokasi, terjaring 22 warga asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Afit Priatna, Jumat (23/10).
Afit mengatakan, puluhan warga asing tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan petugas di tiga perusahaan sepatu di kawasan Kota, dan Kabupaten Tangerang serta tempat kos di kawasan Bumi Serpong Damai.
Di sebuah pabrik sepatu di Kota Tangerang, petugas mendapati dua warga asing yang awalnya diduga melanggar visa dan tidak memiliki paspor. Keduanya digiring ke kantor Imigrasi Kota Tangerang.
"Setelah diperiksa, satu warga asing melanggar visa dan satu lagi bisa menunjukkan paspornya," katanya.
Baca juga:
Langgar batas izin tinggal, 5 WNA diciduk Imigrasi Jaktim
Sindikat pemalsu paspor di Bandara Soetta memakai modus baru
2 WN asing sindikat pemalsu paspor dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta
Modus liburan, 119 WNA lakukan aksi penipuan di Indonesia
5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara