Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara

5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara WNA ditangkap di Jepara. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sedikitnya lima Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan petugas imigrasi kelas II Pati, Jawa Tengah. Tiga di antaranya terancam dideportasi dan dua lainnya akan diproses secara hukum.

Kelimanya terdiri dari dua WNA asal Korea Selatan, dua WNA asal Pakistan dan satu WNA asal Prancis. Mereka diamankan petugas lantaran tidak memiliki paspor dan tidak memiliki kelengkapan administrasi lainnya untuk izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pati, Iwan Rustiawan mengatakan, mereka diamankan petugas dari sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja, yakni di perusahaan mebel dan tekstil yang ada di Kota Ukir.

"Dari hasil razia ini kami mendapatkan lima WNA bermasalah. Mereka kami amankan karena tidak memiliki surat-surat izin tinggal di Indonesia secara lengkap," ujar Iwan Rustiawan kepada merdeka.com, Kamis (22/10).

Pihaknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut harus menanggung akibat pelanggaran yang dilakukan.

"Jika terbukti bersalah, dua WNA akan dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta. Sedangkan tiga WNA lain dikenakan pasal 122, dan akan dideportasi," terangnya.

Iwan menambahkan, penyisiran ini dilakukan di beberapa tempat. Terutama di kawasan industri mebel di Kecamatan Tahunan Jepara dan beberapa perusahaan tekstil yang berada di Kabupaten Jepara.

Sebelumnya dia menduga ada beberapa WNA ilegal yang ada di sektor mebel dan tekstil di Jepara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP