LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

200 Pengelola Warkop di Pontianak Ditindak Karena Langgar Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan, perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial atau denda Rp200 ribu dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didenda sampai Rp1 juta.

2020-11-22 09:37:49
Protokol Kesehatan
Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan ada 200 pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi, tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 di antaranya pelaku usaha warung kopi," kata Syarifah di Pontianak, Kalimantan Barat dilansir Antara, Minggu (22/11).

Dia menjelaskan, perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial atau denda Rp200 ribu dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didenda sampai Rp1 juta. Dana yang terkumpul dari denda para pelanggar protokol kesehatan di Kota Pontianak mencapai total Rp146 juta.

Advertisement

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun," kata Syarifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan bahwa penurunan kasus penularan COVID-19 di Kota Pontianak belum bermakna.

"Penurunan kasus belum banyak, oleh sebab itu kami menduga transmisi virus di lapangan masih banyak," katanya.

Advertisement

Sidiq mengatakan bahwa beberapa pemeriksaan menunjukkan adanya kasus penularan Covid-19 di antara orang-orang yang berada dalam kerumunan karena itu dia meminta warga meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan.

Baca juga:
Catat, Kegiatan di Kabupaten Bogor Tak Boleh Lebih dari 150 Orang
Memahami Instruksi Mendagri yang Bisa 'Copot' Kepala Daerah
Patuhi Instruksi Mendagri, Isran Noor Teken Larangan Berkumpul di Kaltim
Polisi Hentikan Resepsi Nikahan Anak Pejabat BPBD di Limapuluh Kota
Penerapan Protokol Kesehatan di Barak Pengungsian Merapi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.